“OJK Ungkap Metode Penipuan Online Terbaru, Bukan Hanya Lewat Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat tentang berbagai modus penipuan yang berkedok pinjaman online ilegal, salah satunya adalah dengan pura-pura salah transfer uang. Penipu akan mengirimkan uang pinjaman ke rekening korban tanpa permintaan, lalu menelepon untuk meminta uang tersebut dikembalikan. Namun, pengembalian uang ini dihitung sebagai utang dengan bunga yang tinggi. Frederica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus ini.Selain itu, modus penipuan lain termasuk penawaran pekerjaan menarik yang membutuhkan deposit uang terlebih dahulu. Setelah uang dikirim, penipu menghilang tanpa jejak. Ada juga modus permintaan OTP untuk meretas kartu kredit. Frederica mengimbau masyarakat agar tidak menyerahkan data pribadi atau OTP, meskipun penipu mengaku sebagai petugas bank. Ia menegaskan bahwa petugas bank tidak akan meminta OTP kecuali nasabah yang menghubungi bank tersebut terlebih dahulu. Kewaspadaan sangat penting untuk mencegah penipuan dan pencurian data oleh pelaku kejahatan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours