Kuasa Hukum AMIN-Bambang Widjojanto Soroti Legitimasi Pilpres 2024 pasca Putusan MK

YOGYAKARTA – Kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Bambang Widjojanto (BW) menilai bahwa legitimasi Pilpres 2024 masih dapat dipersoalkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh kubu paslon 01 dan 03 Ganjar-Mahfud.

BW mengapresiasi putusan MK yang memperkuat legalitas kemenangan paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, namun mengungkapkan bahwa dengan adanya dissenting opinion, legitimasi tetap dapat dipertanyakan. Ia menyoroti pendapat dissenting opinion dari salah satu hakim MK, Arief Hidayat, yang menyoroti peran MK dalam menjaga demokrasi.

BW juga mencatat bahwa tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion, yang merupakan hal yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah lima kali penyelenggaraan pilpres selama 25 tahun terakhir, menunjukkan proses pendewasaan MK. Dia juga menyayangkan kurangnya keterlibatan amicus curiae dalam sidang MK dan menyoroti pentingnya scientific evidence dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours