JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pernyataan Anies-Muhaimin soal tindakan Presiden Jokowi yang mendukung pencalonan Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden merupakan pelanggaran perundang-undangan tersebut, tidak kuat.
Permohonan AMIN menyatakan bahwa presiden menyetujui dan mendukung pencalonan Gibran adalah penyimpangan dari Ketetapan MPR No.XI/MPR/1998, Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 dan Pasal 282 UU Pemilu. Pasal 282 UU Pemilu yang disebutkan oleh Pemohon tidak relevan dengan proses pencalonan yang terkait dengan dugaan nepotisme. Sementara, MK memutuskan bahwa argumen yang diajukan oleh Pemohon tentang pelanggaran terhadap Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU Nomor 28 Tahun 1999, dan Pasal 282 UU Pemilu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pada Senin, 22 April 2024, MK mengumumkan hasil dari kasus PHPU Pilpres 2024. Suhartoyo, sebagai Ketua MK, memberikan tanda dimulainya sidang sengketa pilpres dengan mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB.
+ There are no comments
Add yours