Mahkamah Konstitusi Menolak Dalil Permohonan Anies-Muhaimin Terkait Airlangga Hartarto

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalil permohonan Anies-Muhaimin mengenai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diduga melakukan kegiatan bagi-bagi bantuan sosial berupa sembako tidak beralasan.

Meskipun Airlangga hadir dalam acara HUT Partai Golkar dan kegiatan pembagian sembako secara berhimpitan waktu, hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa kehadiran Airlangga dalam kedua acara tersebut sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

Bawaslu juga tidak menemukan bukti pelanggaran pemilu. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga tidak yakin akan kebenaran dalil yang diajukan oleh pemohon, menyatakan bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours