MK: Tidak Terbukti Jokowi Melakukan Nepotisme dalam Pencalonan Gibran

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan bahwa dalam perselisihan ini, pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan dalil mengenai dugaan nepotisme terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Namun, MK menilai bahwa penggugat tidak dapat membuktikan secara memadai bahwa terdapat pelanggaran atas ketentuan mengenai nepotisme. Hakim MK Daniel Yusmic Foekh menegaskan bahwa jabatan wakil presiden diisi melalui proses pemilihan umum, yang berbeda dengan jabatan yang ditunjuk secara langsung, sehingga tidak dapat dianggap sebagai bentuk nepotisme. Lebih lanjut, MK juga menyatakan bahwa putusan sebelumnya telah menghapus ketentuan yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Meskipun putusan tersebut awalnya terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah, namun MK menyamakan rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum. Hal ini relevan dalam menanggapi dalil penggugat terkait dugaan nepotisme dalam pencalonan Gibran. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa dalil mengenai nepotisme dalam kasus ini tidak dapat dipertimbangkan secara hukum karena tidak didukung oleh bukti yang memadai dan tidak sesuai dengan konteks pengisian jabatan yang dilakukan melalui pemilihan umum

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours