Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima surat amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024, yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh termasuk Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Muhamad Rizieq Shihab. Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan bahwa amicus curiae ini diajukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap masalah bangsa dan negara, serta tanggung jawab warga negara dalam menyelamatkan rakyat, bangsa, dan negara. Mereka ingin mengingatkan hakim Konstitusi untuk memutus perkara sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman, dengan menegakkan keadilan dan menghindari konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara.Dalam dokumen tersebut, disampaikan pandangan kepada majelis hakim MK agar melihat perselisihan hasil pemilihan umum secara jernih, sehingga perjalanan bangsa sejalan dengan amanat konstitusi dan keadilan yang berorientasi pada kemakmuran rakyat. Aziz juga menegaskan bahwa Rizieq dan lima tokoh lainnya mengajak masyarakat untuk mendukung MK dalam mengambil keputusan yang berkeadilan tanpa intervensi dari pihak manapun. Mereka berharap dokumen amicus curiae yang diajukan dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim MK dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024, yang disambut baik oleh sekretariat MK.
You May Also Like
ANGGOTA DPRD SINGKAWANG DI LANTIK MESKI JADI TERSANGKA PENCABULAN ANAK
September 20, 2024
ALASAN ‘NEBENG’ KAESANG PERKUAT DUGAAN GRATIFIKASI, KPK DIMINTA TANGGAP
September 20, 2024
+ There are no comments
Add yours