Jakarta – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, secara pribadi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sebuah surat yang ditulis tangan dan ditandatangani langsung olehnya. Pengajuan ini kemudian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kepada MK.
Dalam suratnya, Megawati menekankan pentingnya doa agar putusan MK bukanlah palu godam, melainkan palu emas, sambil mengutip tulisan Kartini tentang “Habis gelap terbitlah terang”, sebagai dukungan bagi keadilan dan kemajuan Indonesia.
+ There are no comments
Add yours