Pemerintah Cabut Batasan Barang Bawaan TKI, Menteri Perdagangan Batalkan Rencana Revisi Aturan

Kerja Indonesia (TKI) dari luar negeri setelah mengganti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024. Keputusan tersebut memungkinkan TKI untuk membawa barang-barang tanpa adanya batasan kuantitas atau jenis, dengan pengecualian hanya pembatasan pajak senilai US$1.500 per tahun.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menjelaskan bahwa pembatalan aturan sebelumnya ini merupakan hasil dari rapat koordinasi antara beberapa kementerian terkait di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas sebelumnya merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang memberlakukan aturan yang lebih ketat terkait impor barang. Namun, aturan tersebut mendapat protes dari masyarakat karena membatasi jumlah barang bawaan seperti alas kaki dan pampers.

Setelah mempertimbangkan masukan dari masyarakat, Zulhas memutuskan untuk membatalkan rencana revisi tersebut, menyatakan bahwa aturan yang berlaku saat ini sudah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, sambil tetap melindungi perdagangan domestik.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours