JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie buka suara soal anggapan pengaruh PJ kepala daerah terhadap kemenangan paslon 02, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Menurut Jimly, hal ini dapat dikatakan benar lantaran di Indonesia masih didominasi budaya feodal sehingga posisi kekuasaan tertinggi akan mempengaruhi selera politik di bawahnya. Sebagaimana jika dihubungkan dengan pilpres 2024, tidak menutup kemungkinan Jokowi masih memiliki efek kuat untuk struktur pemerintahan di bawah apalagi adanya Gibran sebagai cawapres. Akan tetapi, Jimly menekankan bahwa diperlukan bukti yang baik atas penilaian tersebut.
Selain itu, Jimly menegaskan bahwa pengangkatan PJ kepala daerah berpedoman pada aturannya sendiri, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. Aturan di atas menjelaskan sifat netralitas pj kepala daerah dalam Pemilu dan Pilkada. Kemudian, sebagai informasi majunya Prabowo – Gibran adalah keputusan dari partai koalisi, meskipun akhirnya menimbulkan kontroversi.
+ There are no comments
Add yours