Jakarta – Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), mengecam gugatan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait politisasi bantuan sosial (bansos), mengingatkan MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil Pemilu.
Ngabalin mempertanyakan relevansi pembahasan bansos dalam sidang pemilu dan meragukan perlunya kehadiran sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang diminta oleh tim hukum Anies dan Ganjar.
Dia menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan oleh KPU, bukan oleh pemerintah, sehingga merasa menteri seperti Sri Mulyani tidak relevan dalam perselisihan hasil pemilu. Meskipun demikian, MK menetapkan sejumlah syarat jika para menteri tersebut akan dihadirkan dalam sidang.
+ There are no comments
Add yours