Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan bahwa kemungkinan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 masih terbuka karena pelantikan presiden baru akan dilakukan pada 20 Oktober mendatang, memberikan cukup waktu untuk melaksanakan proses tersebut.
Dia menekankan bahwa karena daftar pemilih sudah ada, pemungutan suara ulang tidak akan sesulit memulai dari awal, tetapi telah mencapai tahap yang signifikan. Meskipun proses sidang sengketa pilpres masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Bivitri meyakini bahwa pemungutan suara ulang tidak akan mengganggu pelantikan presiden baru, karena tidak ada yang ingin memperpanjang masa jabatan presiden dan enam bulan merupakan waktu yang cukup.
Dia juga menekankan agar semua pihak tidak menelan mentah-mentah narasi bahwa pemilu ulang tidak mungkin dilaksanakan dan menyerukan agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi proses hukum di MK. Bivitri menyarankan agar KPU mempertimbangkan tuntutan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3 untuk menggelar pemungutan suara ulang.
+ There are no comments
Add yours