JAKARTA – Warga Sampang, Madura, Achmad Husairi, turut dihadirkan Tim Hukum AMIN sebagai saksi di sidang perkara perselisihan hasil pemilu di MK, pada Senin, 1 April 2024. Salah satu kesaksiannya menunjukkan ada oknum polisi yang mengancam kepala desa setempat.
Kesaksian Achmad menimbulkan beberapa poin, seperti banyaknya warga yang tidak mendapatkan C-1 Pemberitahuan. Bahkan ia mengaku beberapa TPS sepi pemilih, seperti di TPS 7, Desa Pangongsean, Sampang, Madura, Jatim, TPS 4, dan TPS 5.
Selain tidak tersalurkannya C-1 Pemberitahuan dengan baik, terdapat oknum kepolisian yang menemui dan mengancam kepala desa di Kecamatan Robatal dan Kecamatan Kedungdung. Dalam pertemuan itu oknum kepolisian meminta kepala desa untuk mencoblos paslon 02. Hal ini kemudian dinyatakan sebagai tindakan intimidasi.
+ There are no comments
Add yours