Harvey Moeis Dituduh Sebagai ‘Perpanjangan Tangan’ Perusahaan dalam Kasus Korupsi Tambang Timah

Jakarta – Harvey Moeis, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang timah, dianggap hanya sebagai perpanjangan tangan perusahaan terkait kasus tersebut, menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Boyamin juga meminta Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk menyelidiki aliran dana korupsi dan menindak sosok di balik Harvey Moeis.

Harvey Moeis, yang ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, diduga hanya berperan sebagai perpanjangan tangan perusahaan dalam kasus ini. Boyamin juga mencurigai adanya sosok berinisial RBS sebagai pemilik sebenarnya dan penerima utama keuntungan dari tambang ilegal tersebut. Selain itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa Harvey merupakan perpanjangan tangan dari T Refined Bangka Tin (PT RBT) dan diduga terlibat dalam penambangan timah secara ilegal dengan melibatkan beberapa perusahaan pengolahan timah.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menyatakan bahwa banyaknya tersangka dalam kasus ini menunjukkan adanya jaringan pelaku yang mirip dengan mafia pertambangan, sementara pihak Kejagung masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours