Tim Hukum AMIN Mengklaim Presiden Jokowi Gunakan Bansos untuk Pemenangan Prabowo-Gibran

JAKARTA – Bambang Widjojanto, anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), mengungkap alasan permohonan pembatalan hasil pemilihan atas dasar terjadinya rangkaian pelanggaran terukur dan pelanggaran secara kualitatif yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 02. Menurutnya, hasil perhitungan suara pasangan calon nomor urut 02 diduga diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu bebas, jujur, dan adil.

Bambang Widjojanto menegaskan bahwa tiga asas tersebut dilanggar oleh mesin kekuasaan, dukungan dari Presiden Joko Widodo, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, serta penyalahgunaan bantuan sosial untuk mendukung pasangan calon nomor urut 02, yang wakil presidennya merupakan anak kandung Presiden Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan Bambang Widjojanto dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024).

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours