Setelah penetapan hasil Pemilu 2024 untuk kursi legislatif oleh KPU, terjadi ketegangan antara PDIP dan Golkar terkait jabatan Ketua DPR. PDIP, sebagai partai dengan perolehan suara terbanyak untuk DPR periode 2024-2029, memiliki peluang besar mempertahankan kursi Ketua DPR berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) saat ini.
Namun, spekulasi tentang revisi UU MD3 yang dapat merebut kursi Ketua DPR dari pemenang pemilu telah menciptakan ketegangan antara kedua partai tersebut.
Pada Pemilu 2014, meskipun PDIP memenangkan jumlah kursi terbanyak di DPR, mereka kehilangan kursi Ketua DPR setelah Golkar memanfaatkan revisi UU MD3. Sekarang, dengan PDIP sebagai partai penguasa Senayan, tetapi dengan Golkar yang memiliki dukungan koalisi yang kuat, situasinya menjadi kompleks.
Sementara PDIP bersikeras mempertahankan kursi Ketua DPR sebagai kekuatan politiknya di pemerintahan berikutnya, Golkar juga terus mempertimbangkan langkahnya untuk merebut posisi tersebut, dengan memperhitungkan dukungan dari koalisi pendukung Prabowo-Gibran dalam upaya revisi UU MD3.
+ There are no comments
Add yours