Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti dugaan penyekapan terhadap 10 calon asisten rumah tangga (ART) di sebuah tempat penampungan di Jalan Kedung Anyar. Kasus ini terungkap saat petugas Satpol PP melakukan patroli rutin pada Sabtu (24/10/2026). Dua warga dari luar kota kemudian meminta pertolongan dan mengaku sebagai calon ART yang diduga disekap di lokasi tersebut. “Setelah kita lakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar,” kata Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Polsek Sawahan untuk memeriksa tempat penampungan. Petugas kemudian menemukan delapan calon ART lainnya, sehingga total terdapat 10 orang yang seluruhnya berasal dari luar Surabaya. Pemerintah kota menyerahkan penyelidikan dugaan penyekapan dan kemungkinan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada kepolisian, sementara Disperinaker Surabaya menelusuri legalitas usaha penyaluran tenaga kerja tersebut.
Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyebut pemeriksaan awal menemukan indikasi pelanggaran persyaratan perizinan, termasuk kelayakan bangunan dan lingkungan. Pemkot Surabaya akan menindaklanjuti aspek administrasi usaha, meskipun izin penyalur tenaga kerja diterbitkan pemerintah pusat. “Kami dari Pemkot Surabaya menindak tegas dari sisi legalitas dan izin usaha penampungan tersebut,” ujar Hebi. Ia menegaskan, persyaratan dasar seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan kelayakan tempat usaha tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.

