Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan dana sebesar Rp160,37 miliar ke kas negara hingga 21 Oktober 2026. Pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan BGN Tahun 2025. Nilai yang telah dikembalikan mencapai 81,75 persen dari total temuan sebesar Rp196,17 miliar.

Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah menjelaskan, temuan BPK mencakup rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Dari 79 SPPG yang tercantum dalam laporan, hasil penelusuran menemukan 75 rekening VA terbukti ganda dengan saldo sebesar Rp78,39 miliar yang telah ditarik dan disetorkan ke kas negara. Selain itu, pengembalian dana atas temuan pertanggungjawaban anggaran mencapai Rp60,49 miliar. BGN juga menonaktifkan akses pengguna pada rekening ganda untuk mencegah penyalahgunaan.

Pelaksana Tugas Inspektur Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia mengatakan, penyelesaian temuan BPK menjadi salah satu fokus pengawasan internal lembaganya. “Setiap temuan BPK RI perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya,” ujar Gustanty. BGN menyatakan akan terus memperkuat pengendalian internal dan memperbaiki tata kelola keuangan agar pengelolaan anggaran berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *