Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam kajian DEN, Luhut mengusulkan agar kerugian keuangan negara tidak lagi menjadi unsur utama dalam penentuan tindak pidana korupsi. Usulan tersebut mengacu pada Konvensi PBB Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Luhut menyebut Prabowo telah menyetujui kajian yang disusun tim DEN tersebut. “Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut Rabu (21/10/2026).
Menurut Luhut, kajian tersebut mengacu pada pendekatan UNCAC yang menempatkan penyuapan atau bribery sebagai salah satu bentuk utama korupsi, tanpa menjadikan kerugian keuangan negara sebagai unsur yang harus selalu dibuktikan dalam setiap tindak pidana korupsi. Ia menilai pendekatan yang berlaku saat ini dapat menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha, termasuk perusahaan pelat merah seperti Danantara, dalam mengambil keputusan bisnis. Pasalnya, setiap aktivitas bisnis memiliki risiko yang dapat berujung pada kerugian. “Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” kata Luhut.
Luhut juga mengklaim Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara dalam kategori tindak pidana korupsi. Ke depan, DEN akan terus menyampaikan data dan kajian kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan. Meski demikian, usulan perubahan definisi korupsi tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penerapan UNCAC di Indonesia. Penyesuaian definisi hukum pidana juga perlu mempertimbangkan upaya pemberantasan korupsi, kepastian hukum, serta mekanisme pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

