Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong akan dikenai sanksi berupa tidak diberikan remisi selama satu tahun. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan fasilitas yang dinilai tidak semestinya digunakan warga binaan. Agus menyatakan, penanganan kasus ini masih dilakukan melalui mekanisme internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bukan diserahkan kepada aparat penegak hukum. “Tidak diberi remisi selama satu tahun,” ujar Agus, Jumat (16/10/2026).
Hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan 21 bangunan di luar area utama Lapas Kelas IIA Cibinong, dengan 13 bangunan di antaranya tidak tercatat dalam sistem manajemen Barang Milik Negara (BMN). Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menjelaskan delapan bangunan lainnya telah terdaftar, termasuk rumah dinas kepala lapas, rumah pejabat lapas, wisma asimilasi, serta tiga kontainer. Sementara itu, bangunan yang tidak terdaftar meliputi rumah-rumah berpagar hitam, bangunan di dekat sungai, dan tempat istirahat petugas jaga.
Menurut Rudi, bangunan-bangunan tersebut dibangun pada 2023 menggunakan dana swadaya warga binaan dengan peruntukan awal sebagai rumah pegawai. Sejumlah bangunan kemudian direnovasi pada 2025 dan pengerjaannya selesai pada awal 2026. Ia menyebut pembangunan dan perabotan di dalamnya tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak tercatat sebagai aset BMN. Pemerintah kini menindaklanjuti temuan tersebut melalui ketentuan internal kementerian, termasuk pemberian sanksi kepada narapidana yang terbukti memanfaatkan fasilitas mewah. Penanganan ini menjadi bagian dari upaya mengevaluasi penggunaan bangunan dan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.

