Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penahanan dilakukan pada Rabu (14/10/2026), setelah para tersangka menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (13/10/2026). Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, keputusan penetapan tersangka diambil setelah pimpinan dan jajaran terkait melakukan gelar perkara atau ekspos untuk membahas hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Setyo mengatakan, gelar perkara berlangsung cukup lama karena membutuhkan pembahasan mendalam agar seluruh peserta memahami konstruksi perkara. Proses tersebut melibatkan Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, serta Deputi Bidang Penindakan KPK. “Kemudian diputuskanlah sebuah hasil, yang kemudian menetapkan beberapa pihak, antara lain ada pihak swasta, kemudian ada pihak yang berasal dari badan tersebut, sebagai tersangka,” terang Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). Kelima tersangka tersebut berasal dari unsur swasta dan pihak yang berkaitan dengan BNPB.

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima orang tersebut di rumah tahanan KPK. Setyo menyebut penyidikan masih akan berlanjut melalui pemeriksaan lanjutan dan sejumlah tindakan hukum lainnya, termasuk kemungkinan penggeledahan serta penyitaan barang bukti. Langkah tersebut dilakukan untuk memperdalam perkara dan mengumpulkan bukti tambahan yang diperlukan. KPK belum mengungkap secara terperinci identitas seluruh tersangka maupun konstruksi lengkap dugaan korupsi tersebut dalam keterangan yang disampaikan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *