Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kekurangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari royalti pertambangan sebesar Rp26,01 miliar serta penjualan hasil tambang senilai US$49,33 ribu. Temuan tersebut tercatat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026. Selain kekurangan penerimaan, BPK juga menemukan potensi kelebihan pembayaran royalti sebesar US$4,03 juta dan Rp77,47 miliar, serta kelebihan PNBP dari penjualan hasil tambang sebesar US$589,07 ribu dan Rp15,33 miliar.

BPK menjelaskan, permasalahan tersebut terjadi karena penghitungan kewajiban PNBP pada delapan wajib bayar belum akurat. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dinilai belum mampu mendeteksi kesalahan penginputan data wajib bayar. Untuk memastikan nilai kewajiban yang tepat, BPK melakukan penghitungan ulang dan koreksi berdasarkan dokumen pendukung, termasuk tanggal pengapalan final atau Bill of Lading, Certificate of Analysis, tonase dan harga jual, biaya pengangkutan, serta Harga Batubara Acuan (HBA) sesuai tujuan penjualan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, untuk menetapkan serta menagih atau memproses penyelesaian atas kelebihan dan kekurangan PNBP royalti maupun penjualan hasil tambang. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2025 yang telah diaudit, realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.765 triliun, dengan penerimaan PNBP sebesar Rp541,52 triliun. Nilai PNBP tersebut melampaui target APBN 2025 sebesar Rp513,63 triliun.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *