Jakarta – Proses pengembalian dana kepada korban investasi bodong Binomo yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz belum sepenuhnya selesai. Kuasa hukum korban menduga terdapat penggelapan dana yang dilakukan sejumlah pengurus Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) dalam proses ganti rugi tersebut.

Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan perkara itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada April 2025 dan kemudian dilimpahkan ke Unit 3 Subdit 2 Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Lima orang dilaporkan, yakni MN, IP, NZ, MR, dan RXS. “Dugaan penggelapannya sebesar Rp30 miliar,” kata Irsan, Rabu (7/10/2026).

Irsan menyebut salah satu dugaan modusnya berupa pemotongan biaya jasa pengacara sebesar Rp4 miliar dari dana yang menjadi hak korban. Ia mengatakan surat kuasa pengacara yang dikirim kepada korban tidak ditandatangani oleh mereka, namun biaya tersebut tetap dipotong. Para korban kini berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar proses ganti rugi dapat diselesaikan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *