Jakarta – Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Jaksa menyebut pemerasan terjadi pada 2020 dan dilakukan Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga diberikan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. “Yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD 5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap jaksa.
Selain perkara pemerasan, Febrie juga didakwa dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang bersama dua terdakwa lainnya. Dalam proses penyidikan, tim gabungan menyita sejumlah aset, mata uang asing, dan emas batangan seberat 74 kilogram dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.

