Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dengan jenjang minimal SMA atau sederajat. Namun, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena persoalan tersebut dinilai sudah berada di luar ranah perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan diambil sumpah pada 20 Oktober 2024. “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” kata Adies saat membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam persidangan, MK mempertimbangkan sejumlah dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara SMA. Meski demikian, MK menyatakan persoalan pemenuhan syarat pencalonan tersebut tidak lagi dapat menjadi dasar pembatalan status Gibran melalui perkara PHPU dan menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan serta pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

