Kemlu RI Berikan Keterangan Mengenai Penangkapan 6 WNI di Hong Kong

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan informasi tentang penangkapan 6 Warga Negara Indonesia (WNI) di Hong Kong atas dugaan pencurian jam tangan mewah. Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong telah diberitahu oleh kepolisian setempat mengenai penangkapan tersebut. 

Dia menjelaskan bahwa saat ini KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui para WNI yang ditangkap, dan HKPF telah menyatakan bahwa akses tersebut akan diberikan setelah proses penyelidikan selesai dan jika para WNI memberikan izin. 

Judha menyampaikan bahwa dari 6 WNI tersebut, 4 orang telah ditahan di correctional facility HKPF dan 2 orang dilepaskan dengan jaminan, serta bahwa KJRI Hong Kong akan memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan izin dan hak-hak pendampingan hukum. Selain itu, dia menjelaskan bahwa kejahatan serupa telah terjadi di Hong Kong dalam 3 tahun terakhir, dan HKPF menduga bahwa kejahatan tersebut dilakukan oleh sindikat.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours