Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menegaskan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak digunakan untuk memantau rekening masyarakat. Data dalam sistem tersebut hanya digunakan untuk pemetaan, analisis, dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Tata kelola data digunakan secara terbatas untuk pemetaan, analisis, dan pemungutan PPN. Sama sekali sistem ini tidak ditujukan untuk memantau rekening masyarakat,” ujar Bimo dalam Media Gathering di Bogor, Senin (5/10/2026).
Bimo menjelaskan, SPP-TDLN juga menerapkan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha. Transaksi yang PPN-nya sudah dipungut oleh 260 pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak dikenakan pemungutan ulang. Konsumen juga tidak perlu menyetor PPN sendiri jika pajak telah dipungut melalui sistem tersebut, sementara dokumen pemungutan dapat dipersamakan dengan faktur pajak sesuai ketentuan.
Pemerintah mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026 untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri oleh konsumen di Indonesia. Sistem ini memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. “SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” kata Bimo.

