Surabaya – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Malang, Banyuwangi, dan Situbondo bersama lima orang lainnya diproses secara restorative justice (RJ) setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hadi Ismanto mengatakan proses RJ dilakukan karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Polisi sebelumnya mengamankan delapan orang di sebuah hotel setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pesta narkoba. Dari lokasi, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi, alat hisap, korek, dan bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu. “Karena barang bukti yang ditemukan ada di bawah batas aturan, kami proses kasus ini secara restorative justice untuk delapan pelaku,” kata Hadi, Rabu (30/9/2026).

Hasil tes urine menunjukkan tujuh orang positif ekstasi, sementara satu orang berinisial N positif ekstasi dan sabu. Dari keterangan N, polisi mengetahui narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Surabaya. Kasus tersebut selanjutnya diproses terhadap delapan orang melalui mekanisme RJ sesuai keterangan kepolisian.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *