Jakarta – Pemerintah berencana memperluas keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan mulai 2027. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan PPh Ditanggung Pemerintah tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja dari berbagai sektor. “Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Selain keringanan PPh, pemerintah juga mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bersama Kementerian Keuangan dengan mempertimbangkan inflasi. Pemerintah juga berencana melanjutkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar serta menyesuaikan aturan kadar logam mulia untuk industri perhiasan.
Di bidang ketenagakerjaan, pemerintah melanjutkan Program Magang Nasional untuk 150 ribu peserta dan Program Vokasi untuk 300 ribu orang. Pemerintah juga menyiapkan KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen bagi pekerja berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan untuk pembelian rumah hingga Rp500 juta. “Sekarang, program ini untuk mereka yan

