Jakarta – Pemerintah menyiapkan skema baru Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen. Program tersebut ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp500 juta. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema tersebut sebelumnya disiapkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan penghasilan tidak tetap. “Kemudian dibuatkan program baru tambahan untuk KPR Bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta,” kata Airlangga, Kamis (1/10/2026).
Selain KPR bersubsidi, pemerintah memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027. Fasilitas diberikan untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar, sedangkan rumah dengan harga hingga Rp5 miliar mendapat fasilitas PPN DTP untuk bagian harga sampai Rp2 miliar.

