Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang memilih mengundurkan diri dalam proses penempatan tidak akan dikenai sanksi. Hal itu disampaikan Zulhas usai rapat koordinasi KDKMP di Jakarta, Selasa (29/9/2026). “Enggak ada (sanksi),” kata Zulhas. Ia menyebut jumlah manajer yang mengundurkan diri sejauh ini hanya sekitar satu hingga dua orang.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono membenarkan adanya manajer yang sedang dalam proses mengundurkan diri, tetapi jumlahnya disebut tidak banyak. Pemerintah juga membahas sekitar 1.900 manajer atau sekitar 11 persen yang mendapat penempatan lintas provinsi untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di daerah yang kekurangan manajer. “Yang jumlahnya tadi disampaikan oleh Pak Menko, jumlahnya kurang lebih 1.900, atau sekitar 11 persen dari manajer Kopdes yang ditempatkan lintas provinsi,” ujar Ferry.

Ferry mengatakan pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) tetap mempertahankan status manajer yang menghadapi persoalan penempatan dan tidak mendiskualifikasi mereka. Bagi manajer yang ditempatkan jauh dari domisili, pemerintah meminta mereka menerima penempatan terlebih dahulu sambil menunggu kemungkinan pemindahan ke lokasi yang lebih dekat. Sebelumnya, Kementerian Koperasi mencatat lebih dari 85 persen dari 28.620 calon manajer KDKMP telah menyatakan kesediaan terhadap lokasi penempatan yang ditetapkan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *