Bekasi – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghormati proses hukum setelah Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37 tahun, sebagai tersangka kecelakaan dengan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026. Kecelakaan tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia. Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan perusahaan tetap kooperatif dalam proses investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyidikan kepolisian.
KAI juga menyiapkan pendampingan hukum bagi AN selama menjalani proses hukum. “Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Anne, Selasa (29/9/2026). Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan dukungan selama setiap tahapan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 54 saksi serta menganalisis rekaman CCTV, komunikasi, dan data logger kereta. Polisi menemukan pengereman darurat dilakukan saat KA Argo Bromo Anggrek berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun,” kata Dewa di Jakarta.

