Jakarta – Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah kliennya menikmati fasilitas mewah berupa sel bergaya homestay di Lapas Kelas IIA Cibinong. Tim Advokat Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan Sambo menjalani pidana di Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya sesuai ketentuan.

Arman menyebut kunjungan keluarga dan penasihat hukum dilakukan di area kunjungan lapas, bukan di rumah hunian sebagaimana fasilitas yang ditemukan Ombudsman. “Perlu kami jelaskan, bahwa klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya,” kata Arman, Sabtu (26/9/2026).

Arman juga menyatakan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat tidak menemukan keterkaitan Sambo dengan fasilitas tersebut. Ia meminta temuan Ombudsman tidak langsung dikaitkan dengan Sambo tanpa bukti dan mendukung pemeriksaan yang dilakukan Ditjenpas untuk mengungkap fakta secara utuh.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *