Surabaya – KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang senilai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Kamis (24/9/2026). Penggeledahan berlangsung hampir 11 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar 20.57 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Penyidik telah menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Selain itu, penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujarnya, Jumat (25/9/2026).
Budi menyebut uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Seluruh barang bukti hasil penggeledahan di BPN Jatim dan BPN Kota Mojokerto akan dianalisis penyidik untuk menelusuri lebih lanjut perkara tersebut.

