Jakarta – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama KPKNL Banjarmasin melelang sekitar 436.283,08 ton batu bara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Kualindo Tuhup (AKT). Lelang tersebut terkait tersangka Samin Tan dan dilaksanakan secara elektronik melalui portal lelang.go.id dengan metode open bidding.
Objek lelang berupa persediaan batu bara milik PT Mantimin Coal Mining (MCM) di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Nilai limit ditetapkan Rp178,87 miliar dengan uang jaminan Rp80 miliar. Penawaran berakhir pada Rabu (23/9/2026) pukul 13.00 WIB.
“Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026 berdasarkan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor: 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tanggal 29 April 2026,” demikian pernyataan BPA Kejaksaan RI.

