Jakarta – Pemerintah akan segera menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (19/9/2026). Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan sosialisasi regulasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Ferry juga menyebut penempatan manajer koperasi diupayakan segera dilakukan. Para manajer berstatus pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun. “Sudah diteken hari Sabtu kemarin, kemudian nanti disosialisasikan dalam waktu dekat,” ujar Ferry, Kamis (24/9/2026).
Pemerintah menargetkan KDKMP mulai melakukan soft launching operasional pada Oktober 2026. Sekitar 23 ribu bangunan KDKMP telah rampung, sementara 17.288 koperasi masuk tahap verifikasi dan validasi. Setelah proses tersebut selesai, koperasi akan diserahterimakan kepada pemerintah desa dan dilanjutkan dengan penempatan manajer sebelum operasional dimulai.

