Jakarta – Polri mengembangkan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara terintegrasi melalui aplikasi. Layanan ini memungkinkan masyarakat mencetak SKCK secara mandiri tanpa harus datang ke kantor polisi. Sistem tersebut telah terhubung dengan sejumlah instansi, seperti Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS.
“Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian. Pada saat pencetakan blanko SKCK, bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup dengan aplikasi SKCK online dan barcode yang dihasilkan,” kata Direktur Keamanan Khusus Baintelkam Polri Brigjen Pol. Antonius Dwi Hendro Sunarko, Rabu (23/9/2026).
Layanan pencetakan mandiri tersebut telah diuji coba melalui 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jakarta. Polri akan terus mengembangkan sistem tersebut pada 2027 dengan mempertimbangkan kesiapan jaringan, infrastruktur, dan aspek teknis.

