Jakarta – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi penanganan krisis 1997-1998 kepada Bank Indonesia (BI). Pelunasan terakhir senilai Rp218,3 triliun dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI.

“Utang obligasi yang Rp218,3 triliun itu sudah selesai, sudah tuntas kita bayar,” ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Meski utang pemerintah kepada BI telah lunas, hak tagih negara terhadap debitur dan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berlaku. Setelah Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024, penagihan dilanjutkan Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), diperkuat PP Nomor 4 Tahun 2026.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *