JAKARTA – Per 18 Maret 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa 8,71 juta Wajib Pajak (WP) telah mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dari jumlah tersebut, 8,45 juta merupakan SPT dari orang pribadi dan 259.900 dari badan. Masih ada sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum diajukan, terdiri dari 8,76 juta WP orang pribadi dan 1,8 juta badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astusi, menekankan bahwa batas pelaporan adalah 31 Maret 2024 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2024 untuk WP badan, agar tidak dikenakan sanksi. Dia juga mendorong WP untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat menyampaikan SPT Tahunan untuk mempermudah prosesnya, dengan menyiapkan NPWP, KTP, bukti potong, dan EFIN.
+ There are no comments
Add yours