Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menanggapi dugaan aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian kepada empat pejabat Kejagung yang disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Anang meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui fakta terkait dugaan tersebut.

Anang mengatakan setiap informasi yang berkaitan dengan penyidikan akan didalami. Namun, informasi tersebut harus didukung alat bukti dan tidak hanya berdasarkan asumsi. Sebelumnya, kubu Febrie membantah kliennya menerima uang tersebut dan menyebut berdasarkan BAP Tan Kian, uang diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

“Kita lihat di persidangan, kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka,” kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *