Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Kamis (27/8/2026). Dengan putusan tersebut, status tersangka Febrie dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU tetap sah.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara itu berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie yang dilakukan Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Kejaksaan Agung.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Richard Edwin Basoeki.

Selain itu, Febrie juga mengajukan permohonan praperadilan lain dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL terkait penetapan tersangka serta penggeledahan dan penyitaan. Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlangsung Jumat (28/8/2026).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *