SURABAYA — Komisi D DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Eka Candrarini (EC) menyusul temuan ribuan jarum suntik dan limbah medis di saluran air kawasan Exit Tol Tambak Sumur, Sidoarjo. Dalam pengecekan tersebut, dewan menelusuri proses pengelolaan limbah medis RSUD EC, mulai dari pemilahan, penimbangan hingga penyerahan kepada PT Wastec International selaku pihak ketiga. Anggota Komisi D DPRD Surabaya Michael Leksodimulyo mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengawasi proses tersebut, termasuk meminta penjelasan mengenai pengangkutan hingga pemusnahan akhir limbah yang dilengkapi sistem tracking. Dari hasil pengecekan, Komisi D tidak menemukan pelanggaran dalam prosedur pengelolaan limbah di RSUD EC. Namun, dewan menemukan sejumlah kejanggalan pada limbah yang ditemukan di Sidoarjo. Jarum suntik sekali pakai yang ditemukan disebut bermerek OneMed, sementara RSUD EC menggunakan merek berbeda. Kejanggalan juga ditemukan pada antibiotik ceftriaxone. Produk yang digunakan RSUD EC disebut berasal dari PT Dexa, sedangkan ceftriaxone yang ditemukan di lokasi memiliki merek berbeda. “Spuit disposable yang tersebar di jalan itu mereknya berbeda. Di jalan mereknya OneMed, sedangkan yang dipakai dari rumah sakit mereknya berbeda,” kata Michael, Rabu (26/8/2026).
Selain perbedaan merek, Komisi D menyoroti temuan vial atau botol obat suntik KB di lokasi. Menurut Michael, RSUD EC tidak menyediakan fasilitas pelayanan KB. Limbah di lokasi juga ditemukan dalam kondisi bercampur, mulai dari jarum suntik, botol obat, bahan injeksi hingga kertas dalam satu tumpukan. Padahal, limbah medis semestinya dipilah berdasarkan jenis sebelum masuk tahap pengelolaan. Adapun kertas yang mencantumkan identitas RSUD EC belum dapat menjadi bukti bahwa seluruh limbah tersebut berasal dari rumah sakit. Pihak RSUD EC menjelaskan kertas tersebut merupakan bagian dari wadah obat pasien yang digunakan sebagai upaya mengurangi penggunaan plastik. “Kalau dari Eka Candrarini sendiri, itu sudah langsung dimusnahkan sampai residunya abu,” ujar Michael. Karena itu, Komisi D meminta aparat kepolisian mengusut bagaimana limbah medis tersebut bisa berada di saluran air kawasan Exit Tol Tambak Sumur, termasuk menelusuri pihak yang membawa dan membuangnya. Michael menilai pengusutan penting dilakukan karena limbah medis, khususnya jarum suntik bekas, dapat membahayakan masyarakat dan keberadaan kertas beridentitas RSUD EC telah memunculkan persepsi bahwa rumah sakit milik Pemkot Surabaya tersebut membuang limbah secara ilegal. “Apa motifnya dan sebenarnya apa tujuan membuang sampah medis yang berbahaya itu di tempat umum,” tegasnya.

