Nabire – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua berhak menyampaikan tuntutan terkait kesejahteraan, keadilan, dan pemenuhan hak. Namun, tuntutan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dibenarkan.

“Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.’ Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar,” kata Pigai saat kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8/2026) malam.

Pigai menilai tuntutan agar masyarakat Papua hidup sejahtera, adil, makmur, dan sehat merupakan bagian dari amanat UUD 1945. Ia juga mendorong masyarakat memperkuat advokasi dengan data dan bukti serta meminta pemerintah memperluas akses keadilan di wilayah konflik melalui kehadiran aparat hukum dan pendamping masyarakat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *