Jakarta – Sebanyak 546 pemerintah daerah mendapat tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp18,9 triliun dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan tambahan anggaran tersebut dapat membantu daerah memenuhi belanja pegawai, terutama pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tambahan anggaran diberikan melalui pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp10,05 triliun dan top-up Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp8,86 triliun.

“Jadi enggak ada istilah P3K dirumahkan atau enggak dibayar dengan ada tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya,” ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Tito meminta pemerintah daerah memanfaatkan sisa anggaran untuk kebutuhan pembangunan yang mendesak, seperti penanganan daerah terdampak bencana dan perbaikan jalan rusak. Pemerintah daerah juga diminta segera menggunakan tambahan anggaran sesuai kebutuhan dan tidak membiarkannya mengendap hingga melewati tahun anggaran. Sebagian kepala daerah telah melaporkan tambahan dana masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *