JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai perkara yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah melebar dari persoalan awal, yakni polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Mahfud berpandangan pembuktian mengenai dokumen yang dipersoalkan semestinya menjadi hal utama dalam persidangan sebelum perkara berkembang ke dugaan pencemaran nama baik. “Saya melihat kasus Roy dan Tifa ini aslinya itu adalah urusan ijazah palsu. Ini kan ijazah, ayok buktikan dulu dong ijazahnya,” ujar Mahfud, Kamis (6/8/2026).
Mahfud menilai pemilik dokumen perlu dihadirkan di persidangan agar proses pembuktian dapat dilakukan secara langsung. “Anda mengusut ijazah Pak Jokowi palsu. Hadirkan Pak Jokowi yang punya ijazah,” tegasnya. Ia juga menyoroti konsekuensi apabila Jokowi tidak hadir untuk menunjukkan dokumen yang dipersoalkan. “Kalau dia (Jokowi) gak datang, berarti tidak ada bukti bahwa ijazah dia asli,” ujarnya. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan Mahfud mengenai mekanisme pembuktian. Keaslian dokumen maupun dugaan tindak pidana yang menjadi perkara tetap harus dinilai berdasarkan alat bukti dan proses persidangan.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menyatakan kliennya siap hadir dalam agenda pembuktian untuk menunjukkan dokumen pendidikan yang menjadi sorotan. Jokowi disebut akan membawa ijazah dari sejumlah jenjang pendidikan, termasuk ijazah SMA dan UGM yang sebelumnya telah disita penyidik. “Pak Jokowi ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita (sebagai bukti) yaitu SMA dan UGM,” kata Yakup pada Juli 2026. Dengan demikian, pembuktian terkait dokumen yang dipersoalkan nantinya tetap akan mengikuti tahapan persidangan dan keputusan majelis hakim.

