Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk beroperasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono mengatakan SLHS bukan sekadar persyaratan administrasi, tetapi menjadi dasar untuk memastikan dapur memenuhi standar kebersihan dan sanitasi. BGN memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG yang telah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS untuk segera melengkapi sertifikasi.
“SLHS ini bukan syarat administrasi, melainkan ini syarat mutlak. Kami memberikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 Agustus untuk melengkapi SLHS ini, diurus di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” kata Sudaryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Sudaryono menegaskan, dapur MBG yang dinilai tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi dapat ditutup permanen. BGN mencatat sekitar 950 dapur diduga belum memenuhi standar dan akan diverifikasi lebih lanjut. Pengetatan aturan dilakukan di tengah laporan kasus keracunan MBG di sejumlah daerah, termasuk Semarang, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Bogor.

