SURABAYA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengonfirmasi persiapan penerbitan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024.
Surat edaran tersebut akan berisi imbauan dan panduan bagi perusahaan agar membayar THR kepada para pegawai/buruh. Menurut Ida, Kemenaker menyiapkan landasan hukum yang akan menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. THR dianggap penting untuk membantu meringankan beban biaya kebutuhan pekerja dan keluarganya menjelang Idulfitri.
Menaker juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri, dan mencicil pembayaran THR tidak diperbolehkan. Kementerian Ketenagakerjaan juga akan membuka posko khusus untuk memfasilitasi pengaduan terkait pembayaran THR dari pekerja maupun pengusaha.
+ There are no comments
Add yours