Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan 833 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di tiga wilayah Indonesia, terhitung mulai Senin (27/7/2026). Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan pembekuan dilakukan karena ditemukan pelanggaran berat, di antaranya terkait standar higienitas, sanitasi, kualitas makanan, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, BGN juga memberhentikan 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga melakukan pelanggaran disiplin.

“Dapur yang disuspend secara permanen ini bukan seperti yang lalu. Misalnya dulu disuspend tapi tetap dibayar, kalau ini sudah suspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/7/2026).

Sudaryono menjelaskan, dapur yang tidak memenuhi persyaratan tetap diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Namun, apabila tidak memenuhi standar yang ditetapkan, pembekuan dilakukan secara permanen. BGN juga memproses sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat serta memberikan sanksi kepada 39 pegawai lainnya berupa mutasi, demosi, dan sanksi administratif.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *