Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP menertibkan lima bangunan liar yang berdiri di Jalan Jetis Kulon Pertolongan, Kecamatan Wonokromo, Kamis (16/7/2026). Penertiban dilakukan sebagai upaya mengamankan aset milik pemerintah kota yang dimanfaatkan tanpa dasar hukum. Sebanyak 100 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), PLN, PDAM, aparat kecamatan dan kelurahan, serta unsur TNI dan Polri.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan dari DLH. Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas membantu penghuni memindahkan barang-barang miliknya, kemudian bangunan dibongkar menggunakan alat berat excavator dengan dukungan DSDABM. Untuk menjaga keselamatan selama proses berlangsung, PLN dan PDAM juga melakukan pemutusan sementara aliran listrik dan air di lokasi.

Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar tiga bangunan tempat tinggal dan dua bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bekas. Enam penghuni yang sebelumnya menempati bangunan tersebut selanjutnya akan didata dan ditangani oleh Kecamatan Wonokromo. Pemkot Surabaya menyatakan lahan yang telah ditertibkan akan dimanfaatkan untuk perluasan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) guna meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah dan mendukung pelayanan kebersihan di kawasan sekitar.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *