Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi riil berupa pembacaan penetapan sita terhadap aset milik Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa di sebuah apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara gugatan utang piutang Nomor 46/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Sel. Penggugat, Sofia Natalie, mengaku meminjamkan uang kepada dr. Tifa sejak 2019 dengan total sekitar Rp145 juta berdasarkan hubungan pertemanan dan kepercayaan tanpa perjanjian tertulis.

Menurut Sofia, sisa utang kemudian disepakati dikonversi menjadi 223 gram emas melalui perjanjian tertulis. Namun, dr. Tifa disebut hanya membayar cicilan sebesar 8 gram emas sebelum kembali menghentikan pembayaran. Berdasarkan putusan pengadilan, dr. Tifa diwajibkan melunasi sisa kewajiban sebesar 207 gram emas yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp520 juta dengan asumsi harga emas sekitar Rp2,6 juta per gram.

Kuasa hukum Sofia Natalie, Budhy Merdiansyah, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melayangkan somasi dan pengadilan juga telah mengirimkan dua kali aanmaning pada awal 2026, namun tidak direspons. Karena itu, pengadilan menetapkan penyitaan terhadap apartemen yang disebut tercatat atas nama dr. Tifa. Pihak pemohon menyatakan akan mengawal proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan eksekusi pengosongan dan pelelangan aset apabila kewajiban tidak segera dipenuhi. Meski demikian, mereka masih membuka peluang penyelesaian secara damai agar proses lelang tidak perlu dilakukan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *