Sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Permohonan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 22 Juni 2026 dan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya saat menangani perkara tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, objek praperadilan yang diajukan adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Dalam perkara ini, Roy Suryo menggugat Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik sebagai tergugat I, serta Pemerintah RI cq Jaksa Agung melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tergugat II.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 terkait dugaan penyebaran fitnah mengenai ijazah Jokowi. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meski telah berstatus tersangka, kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan setelah mempertimbangkan permohonan kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga. Sidang praperadilan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perkara yang menyita sorotan masyarakat.

